Hukum Perselingkuhan

Published on

Penulis

Share Article

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

HUKUM PERSELINGKUHAN

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mengatakan bahwa pernikahan itu menyempurnakan separuh agama. Pernyataan ini menunjukkan betapa sakralnya hubungan pernikahan dalam Islam. Bukan semata untuk menghalalkan hubungan intim antara lelaki dan wanita, namun lebih dari itu, pernikahan merupakan babak baru dalam kehidupan seorang muslim dalam menegakkan nilai agama tidak hanya bagi diri pribadi namun juga bagi pasangan dan keturunannya. Dengan prosesinya yang jelas dan aturannya yang baku, tak ada peluang untuk bermain-main dalam pernikahan, karena ini berkaitan erat dengan masa depan seseorang.

Sedangkan perselingkuhan adalah segala tindakan menghianati nilai hubungan pernikahan yang sakral dan suci. Baik itu dalam bentuk rasa tertarik kepada selain pasangan, kedekatan yang didasari nafsu, hingga praktek perzinahan.

Pandangan Islam terkait kesakralan hubungan pernikahan sangat jelas. Maka jelas pula pandangan Islam terkait perselingkuhan. Karena perselingkuhan menghianati nilai-nilai pernikahan, maka hukumnya adalah haram.

Allah SWT. menyebutkan dalam Al Quran:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا (سورة الإسراء: 32)

“Janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (Al Isra’: 32)

Imam Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat diatas begitu jelas menerangkan bahwa bukan hanya perzinahan dalam artian hubungan intim yang dilarang, namun lebih jauh, segala hal yang menjurus kepada perzinahan adalah dilarang, termasuk didalamnya perselingkuhan dengan berbagai bentuk dan gayanya. Lebih jelas lagi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan:

إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَن ابْنِ آدَمَ حَظُّهُ مَنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةً فَزِنَا العَيْنَيْنِ النَظَرُ وَزِنَا اللِسَانِ النَطْقُ وَالنَّفْسِ تَتَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ (رواه البخارى ومسلم)

Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagian dari zina untuk setiap manusia. Ia akan mendapatinya yang takkan bisa dihindari. Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan hasrat. Sedangkan kemaluan akan membenarkan atau mendustakannya.” (HR. Bukhari Muslim)

Perselingkuhan dengan segala macam gaya dan bentuknya adalah tindakan negatif dilihat dari berbagai sudut pandang yang ada, baik sudut pandang agama, sosial maupun moral. Namun yang jadi pertanyaan adalah, kenapa dengan atribut negatif seperti itu, perselingkuhan masih marak terjadi?

Hampir selalu, penyebab utama perselingkuhan adalah perasaan kecewa terhadap kekurangan pasangan. Maka perlu dipahami bahwa Islam selalu menekankan pentingnya kejelasan dan keterbukaan dalam segala hal. Termasuk dalam membina hubungan pernikahan, misal dengan disyariatkan ta’aruf sebelum proses akad nikah dijalani. Hal ini bertujuan agar calon mempelai saling memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing, sehingga tidak muncul perasaan dibohongi dan rasa kecewa dalam mengarungi bahtera rumah tangga kelak.

Suatu ketika sahabat Mughirah bin Syu’bah meminang seorang wanita. Lalu Rasulullah bertanya, “Sudahkah kau melihat calon istrimu?”

Mughirah menjawab, “Belum.”

Maka Rasulullah bersabda, “Lihatlah ia, karena itu akan melanggengkan hubungan antara kalian berdua.”

Begitu juga, apabila dalam perjalanan pernikahan ada ketidakcocokan dengan pasangan, Islam juga telah memberikan aturan yang jelas dan memudahkan demi kemaslahatan bersama. Allah berfirman:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ (سورة البقرة: 229)

“Talaq (yang dapat dirujuk) adalah dua kali. Setelah itu rujuklah dengan cara yang baik atau ceraikan dengan cara yang baik.” (Al Baqarah: 229)

Begitu indah aturan Islam menjaga harmoni kehidupan ini. Cari pasangan sebaik-baiknya, kenali kelebihan dan kekurangannya, apabila telah mantab maka laksanakan pernikahan. Bila ditengah jalan terjadi ketidak cocokan, selesaikan dengan cara baik-baik atau berpisah dengan baik. Jelas, mudah dan aplikatif.

Maka dari itu, perselingkuhan adalah sebuah kemungkaran yang tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang manapun, pelakunya berdosa dan hendaknya segera bertaubat. Pernikahan dimulai dengan jelas dan baik-baik, maka perpisahan juga hendaknya dilakukan dengan cara baik-baik. Bukan dengan main belakang dan menghianati pasangan.

Demikian aturan dalam pernikahan itu dibuat sedemikian rupa untuk menjamin kehidupan pernikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah, saling menghormati antar pasangan dan saling menjaga hak masing-masing.

Wallahu a’lam bish showaab

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp