“Disunnahkan melafalkan niat menjelang takbir (shalat) agar lisan dapat membantu (kekhusyukan) hati, agar terhindar dari gangguan hati dank arena menghindar dari perbedaan pendapat yang mewajibkan melafalkan niat”. (Nihayatul Muhtaj, juz I,: 437)
Niat adalah sesuatu yang sangat pokok dalam pelaksanaan ibadah.
Tidak sah ibadah seseorang yang tidak disertai dengan niat. Niat terletak di dalam hati, yang menandakan adanya kesengajaan dalam menunaikan ibadah tertentu.
Menurut Madzhab Syafi‘î, niat berarti sengaja melakukan sesuatu yang dilaksanakan berbarengan dengan aktivitas pertama saat shalat.
Artinya, dalam konteks shalat Idul Adha, jika melafalkan niat dilakukan sebelum takbiratul ihram maka niatnya itu sendiri dilaksanakan dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram.